Selasa, 17 Maret 2015

CONTOH PENULISAN PENALARAN INDUKTIF


Contoh Penalaran Induktif Korupsi di Indonesia:
Berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi diIndonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum olehPresiden SBY merupakan langkah berani dan sekaligus menyiratkan pengakuan keberadaan organisasi mafia hukum dalam praktik sistem peradilan pidana selama 65 tahun kemerdekaan Indonesia.Mafia hukum di Indonesia identik dengan the web of the under world government yang memiliki kekuatan destruktif terhadap ketahanan negara dan kewibawaan pemerintah, termasuk lembaga penegak hukumnya. Pertaruhan nasionalisme dan keteguhan dalam pemberantasan mafia hukum sedang dalam ujian di mata masyarakat dalam negeri dan luar negeri. Namun, pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bukanlah solusi yang tepat untuk mencegah dan mengatasi keberadaan mafia hukum.Yang tepatseharusnya memperkuat keberadaan KPK serta koordinasi dan sinkronisasi antara KPK,Polri,dan Keja Korupsi di BAPINDO Tahun 1993, pembobolan yang terjadi di Bank Pembangunan Indonesia(Bapindo) dilakukan oleh Eddy Tanzil yang hingga saat ini tidak ketahuan dimana rimbanya, Negara dirugikan sebesar 1.3 Triliun.
HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & YoungKasus HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young pada 31 Juli2000 tentang penggunaan dana reboisasi mengungkapkan ada 51 kasuskorupsi dengan kerugian negara Rp 15,025 triliun (versi MasyarakatTransparansi Indonesia). Yang terlibat dalam kasus tersebut, antara lain,Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan,dan Tommy Soeharto.Bob Hasan telah divonis enam tahun penjara. Bob dinyatakan bersalahdalam kasus korupsi proyek pemetaan hutan senilai Rp 2,4 triliun.Direktur Utama PT Mapindo Pratama itu juga diharuskan membayar ganti rugi US$ 243 juta kepada negara dan denda Rp 15 juta. Kini Bobdikerangkeng di LP Nusakambangan, Jawa Tengah.Prajogo Pangestu diseret sebagai tersangka kasus korupsi dana reboisasi proyek hutan tanaman industri (HTI) PT Musi Hutan Persada, yangdiduga merugikan negara Rp 331 miliar. Dalam pemeriksaan, Prajogo,yang dikenal dekat dengan bekas presiden Soeharto, membantah keras tuduhan korupsi. Sampai sekarang nasib kasus taipan kakap ini tak jelas kelanjutannya. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus BLBI pertamakali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasilauditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun. Di samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun.Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar