Contoh Penalaran Induktif Korupsi di Indonesia:
Berkembang
secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu
pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian
perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling
rendah. Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi
di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi diIndonesia belum
menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi
antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya
kasus-kasus korupsi di Indonesia. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas)
Pemberantasan Mafia Hukum olehPresiden SBY merupakan langkah berani dan
sekaligus menyiratkan pengakuan keberadaan organisasi mafia hukum dalam
praktik sistem peradilan pidana selama 65 tahun kemerdekaan
Indonesia.Mafia hukum di Indonesia identik dengan the web of the under world government
yang memiliki kekuatan destruktif terhadap ketahanan negara dan kewibawaan
pemerintah, termasuk lembaga penegak hukumnya. Pertaruhan nasionalisme dan
keteguhan dalam pemberantasan mafia hukum sedang dalam ujian di mata
masyarakat dalam negeri dan luar negeri. Namun, pembentukan Satgas Pemberantasan
Mafia Hukum bukanlah solusi yang tepat untuk mencegah dan mengatasi
keberadaan mafia hukum.Yang tepatseharusnya memperkuat keberadaan KPK serta
koordinasi dan sinkronisasi antara KPK,Polri,dan Keja Korupsi di BAPINDO Tahun
1993, pembobolan yang terjadi di Bank Pembangunan Indonesia(Bapindo) dilakukan
oleh Eddy Tanzil yang hingga saat ini tidak ketahuan dimana rimbanya,
Negara dirugikan sebesar 1.3 Triliun.
HPH
dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & YoungKasus HPH dan Dana Reboisasi
Hasil audit Ernst & Young pada 31 Juli2000 tentang penggunaan dana
reboisasi mengungkapkan ada 51 kasuskorupsi dengan kerugian negara Rp 15,025
triliun (versi MasyarakatTransparansi Indonesia). Yang terlibat dalam kasus
tersebut, antara lain,Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen
Kehutanan,dan Tommy Soeharto.Bob Hasan telah divonis enam tahun penjara. Bob
dinyatakan bersalahdalam kasus korupsi proyek pemetaan hutan senilai Rp 2,4
triliun.Direktur Utama PT Mapindo Pratama itu juga diharuskan
membayar ganti rugi US$ 243 juta kepada negara dan denda Rp 15 juta. Kini
Bobdikerangkeng di LP Nusakambangan, Jawa Tengah.Prajogo Pangestu diseret
sebagai tersangka kasus korupsi dana reboisasi proyek hutan tanaman
industri (HTI) PT Musi Hutan Persada, yangdiduga merugikan negara Rp 331
miliar. Dalam pemeriksaan, Prajogo,yang dikenal dekat dengan bekas presiden
Soeharto, membantah keras tuduhan korupsi. Sampai sekarang nasib kasus taipan
kakap ini tak jelas kelanjutannya. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)Kasus
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus BLBI pertamakali mencuat ketika
Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasilauditnya pada Agustus 2000. Laporan
itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun
dari total dana senilai Rp 144,5 triliun. Di samping itu, disebutkan
adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank
sebesar Rp 80,4 triliun.Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad
Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar