1.
Pengertian
Etika, Profesi dan Ciri Khas Profesi
Pengertian
Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos",
berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan
bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St.
John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat
praktis (practical philosophy) Secara metodologis, tidak setiap hal menilai
perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis,
dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu
ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan
tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia,
etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik
dan buruk terhadap perbuatan manusia. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama:
meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika),
dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Pengertian
Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah
kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah
"Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah
pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga
pendidik. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun
begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima
bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional
menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga
tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Ciri-ciri
profesionalisme
1) Punya
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu.
2) Punya
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
3) Punya
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan
lingkungan yang terbentang dihadapannya.
4) Punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Ciri
Khas Profesi
Menurut Artikel dalam International
Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang
terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2. Suatu teknik intelektual.
3. Penerapan praktis dari teknik
intelektual pada urusan praktis.
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan
dan sertifikasi.
5. Beberapa standar dan pernyataan
tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada
profesi sendiri.
7. Asosiasi dari anggota profesi yang
menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar
anggotanya.
8. Pengakuan sebagai profesi.
9. Perhatian yang profesional terhadap
penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10. Hubungan yang erat dengan profesi
lain.
2.
Jenis ancaman melalui IT
Pengertian
Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat
mengindentikkan cybercrime dengan computercrime. The U.S. Department of
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European
Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: “any
illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic
processing and/or the transmission of data”. Adapun Andi Hamzah (1989) dalam
tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan
komputer sebagai: ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer secara illegal”, dari beberapa pengertian di atas
secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Jenis
Cyber Crime Berdasarkan Karakteristik
1.
Cyberpiracy adalah Penggunaan teknologi
komputer untuk mencetak ulang software
atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui
jaringan computer.
2.
Cybertrespass adalah Penggunaan
teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah
organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan password.
3.
Cybervandalism adalah Penggunaan
teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu proses transmisi
informasi elektronik dan Menghancurkan data di computer
Jenis
Cyber Crime Berdasarkan Aktivitasnya
1. Illegal
Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
2. Data
Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document
melalui internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan
membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku.
3. Cyber
Spionase (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.
4. Data
Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data komputer secara
tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang
lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering
diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti
dengan kejahatan data leakage.
5. Misuse
of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak,
memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan
atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer,
password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau
sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan
akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer,
atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
6. Hacking
dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran.
7. DoS
(Denial Of Service)
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
8. Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah
kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang
lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga
yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
9. Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk
kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
10.
Cyber Terorism
Tindakan cyber crime termasuk cyber
terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer.
11. Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting.
12. llegal
Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer)
Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses
secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud
untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau
berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain.
Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering
terjadi.
Contoh
kasus pada Cybercrime
Saat ini pemanfaatan teknologi informasi
merupakan bagian penting dari hampir seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan di
dunia perbankan dimana hampir seluruh proses penyelenggaraan sistem pembayaran
dilakukan secara elektronik (paperless). Perkembangan teknologi informasi
tersebut telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan
menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa.
Pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui internet banking merupakan
salah satu bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang mengubah
pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.
Internet banking bukan merupakan istilah
yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi yang tinggal di
wilayah perkotaan. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya perbankan
nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut.
Penyelenggaraan internet banking yang
sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, dalam kenyataannya
pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan
tetapi di sisi lain membuatnya semakin berisiko. Dengan kenyataan seperti ini,
keamanan menjadi faktoryang paling perlu diperhatikan. Bahkan mungkin faktor
keamanan ini dapat menjadi salah satu fitur unggulan yang dapat ditonjolkan
oleh pihak bank. Salah satu risiko yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan
internet banking adalah internet fraud atau penipuan melalui internet. Dalam
internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai korban, yang
dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam
bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak
bank maupun pihak nasabah.
Oleh karena itu perbankan perlu
meningkatkan keamanan internet banking antara lain melalui standarisasi
pembuatan aplikasi internet banking, adanya panduan bila terjadi fraud dalam
internet banking dan pemberian informasi yang jelas kepada user.
Saran
:
Berkaitan dengan cyber crime tersebut
maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan
adalah :
1. Segera membuat regulasi yang
berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan cyber crime pada khususnya.
2. Kejahatan ini merupakan global crime
makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan
cybercrime.
3. Harus ada aturan khusus mengenai
cyber crime.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar